MATA INDONESIA, JAKARTA-Akhirnya para musisi bisa bernapas lega. Pasalnya, selama hampir setahun lebih vakum tidak melakukan konser ditonton secara langsung, kini pemerintah mengizinkan untuk menggelar konser musik selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut izin kemungkinan besar diberikan pada daerah yang memiliki status level PPKM di bawah 4.
Staf ahli bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan penerapan musik live atau panggung-panggung hiburan ini tentu saja ditentukan berdasarkan level daerah masing-masing. Mungkin di level 2 dan 3 PPKM.
Ari menyebut tidak semua daerah mendapat perlakuan sama perihal teknis gelaran konser. Selama PPKM ini, pemerintah melarang acara live musik dengan pengunjung banyak.
Nantinya aturan detail teknis izin pelaksanaan konser dibuat gubernur atau pemerintah daerah masing-masing. Khususnya daerah yang sudah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Soal ini masih diturunkan dalam peraturan daerah (perda), karena bagaimanapun juga setiap pertunjukkan live atau panggung itu kebijakan daerah,” katanya.
Gubernur dan jajaran masing-masing daerah diminta menyosialisasikan aturan soal pelaksanaan konser kepada seluruh masyarakat. Termasuk stakeholder di daerah tersebut.
“Pemerintah pusat sudah membuat aturan umum. Aparat pemerintahan daerah yang akan melakukan penegakan hukumnya, maka tentu saja akan banyak berperan bagaimana pemda sosialisasikan regulasi itu. Biar ada kesatuan,” katanya.