Cihuy! Ada Peluang Penonton Boleh Hadir di Stadion

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menyebutkan bahwa pertandingan sepak bola boleh dihadiri penonton lagi menyesuaikan dengan persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.

“Presiden minta dievaluasi (aturan pelaksanaan pertandingan sepak bola,red). Penonton 30 persen di beberapa kota yang levelnya sudah memungkinkan. Itu dengan persyaratan misalnya PCR untuk pemain dan official, dan penonton mungkin di-antigen. Segera kami putuskan dan umumkan,” ujarnya.

Menyingkapi keputusan pemerintah tersebut, PT Liga Indonesia Baru (LIB) merespon secara positif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah tentang rencana dibukanya kembali penonton di sepak bola. Rencana tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat peduli dan memerhatikan perkembangan yang terjadi,” kata Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Setelah mendapatkan informasi tentang rencana pemerintah untuk mengizinkan adanya penonton di pertandingan sepak bola tersebut, PT LIB sebagai operator kompetisi Liga 1 2021/2022 dan Liga 2-2021 langsung berkoordinasi dengan PSSI dan pihak-pihak terkait.

Akan ada peraturan tentang dibukanya kembali penonton di pertandingan sepak bola Liga 1 2021/2022 dan Liga 2-2021. Karena berhubungan langsung dengan kelancaran kompetisi, kata Akhmad Hadian Lukita, dibutuhkan perhatian dan komitmen semua pihak dalam menerapkan peraturan tersebut. Jangan sampai ada pelanggaran yang akhirnya merugikan banyak pihak.

“Jika ada pelanggaran oleh suporter atau penonton, akan ada hukuman tegas. Pertama, klub akan mendapatkan sanksi tegas. Bisa dalam bentuk pengurangan poin atau yang lainnya. Tidak hanya itu, bagi kelompok suporter atau penonton yang melakukan pelanggaran tersebut, maka akan dilarang untuk kembali datang ke stadion,” ungkapnya.

Peraturan tentang hadirnya kembali penonton di pertandingan profesional sepak bola itu, juga akan mengatur banyak hal-hal lain secara detail.

“Bukan cuma membahas ketentuan jumlah penonton, namun juga ada aspek lain yang harus diperhatikan. Seperti, penonton wajib menerapkan aplikasi pedulilindungi, kewajiban dua kali vaksin, sampai dengan teknis penjualan tiket secara online,” ucapnya.

“Sekali lagi, ini tak mudah. Butuh komitmen bersama agar kompetisi tetap bergulir lancar dan menghibur,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini