Ceramah Mahfud MD di MUI: Negara Melindungi Semua Pemeluk Agama

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu. Melainkan melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan hal itu saat berceramah tentang penerapan syariah Islam dalam konteks NKRI, di acara Ijtima’ Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta pada Selasa 9 November 2021.

Menurut Mahfud, negara Pancasila yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Mietsaqon Ghaliedza atau modus vivendi yang oleh NU sering disebut sebagai Dar al Mietsaq dan oleh Muhammadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah. Namun ada juga yang menyebut sebagai Dar al Hikmah. 

Dalam istilah yang lebih akademis, kata Mahfud, konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sebagai religious nation state atau negara kebangsaan yang berketuhanan. Bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler.

Terkait penerapan syariah Islam dalam konteks NKRI, Mahfud menjelaskan syariah dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam. Yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah.

Sedangkan syariah dalam arti khusus, sering terkait dengan hukum yang lebih spesifik, yakni fikih.

“Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah. Sehingga lahir kajian-kajian tentang fikih ibadah (ritual) dan fikih sosial yang banyak cabang-cabangnya. Seperti jinayah, syakhsiyah, siyasah, mi’sa, dan lain sebagainya,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud syariah dalam arti luas dapat di laksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara.

Sedangkan syariah dalam arti khusus seperti hukum fikih muamalah, lanjut dia, bergantung pada bidang hukumnya.

“Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Di sini bertemu kalimatun sawa,” kata Mahfud.

Untuk hukum private, lanjut Mahfud, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri.

“Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya tentang perkawinan, tentang wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam,” kata Mahfud.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini