Cegah Penularan Covid-19, Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Dilarang Naik Kereta Api

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru dikeluarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI saat PPKM darurat. Kali ini KAI melarang penumpang anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan pembatasan ini diterapkan guna mengurangi laju penularan infeksi Covid-19 pada anak dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.

“Aturan ini dibuat sebagai bentuk komitmen PT KAI menekan angka penularan covid-19,” ujarnya.

Eva mengungkap aturan ini diberlakukan bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan jauh melalui stasiun Stasiun Gambir, Pasarsenen, Bekasi, Karawang dan Cikampek di wilayah Daop 1 Jakarta, 

Meski demikian, KAI memberikan pengecualian bagi anak usia kurang dari 12 tahun dengan alasan mendesak. Mereka mesti membawa bukti berupa surat keterangan dari pemerintah setempat, rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

Eva memberi contoh alasan mendesak itu seperti ketika anak tersebut mesti mengikuti olimpiade di luar kota. Hal mendesak lain yang diizinkan adalah saat melakukan pengobatan di luar kota. “Harus ada surat pengantar dari dokter,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini