MATA INDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta akan memperkuat Peraturan Daerah (perda) Ketahanan Keluarga.
Itu untuk mencegah berlarutnya kejahatan jalanan atau klitih yang belakangan menewaskan seorang remaja, Daffa Adzin Albasith.
Daffa adalah siswa sekolah Muhammadiyah Yogyakarta yang beralamat di Jalan Gedongkuning, Kotagede.
Wakil Wali Kota Yogya, Heroe Poerwadi, mengungkapkan kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Gudeg itu notabene terjadi karena anak-anak tidak mendapat pengawasan yang baik dari orang tua.
“Maka dalam aturan itu, mendorong bagaimana keluarga aktif menjaga anak dan keluarganya. Salah satunya adalah melarang anak keluar di atas pukul 22.00 WIB,” kata Heroe saat rehat Rapat Koordinasi (Rakor) Kejahatan Jalanan, Selasa 12 April 2022.
Perda dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) itu, lebih condong mengatur bagaimana keluarga dan masyarakat mengawasi anak-anak mereka.
Sementara dalam hal pendidikan sudah banyak diberikan dari pihak sekolah kepada pelajar.
Sekolah diatur harus selesai pukul 17.00 WIB, termasuk mendata geng remaja yang ada di sekolah tersebut.
Rakor yang diikuti jajaran Polda DIY, Polresta Yogyakarta dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Yogya juga memastikan pola kejahatan jalanan yang terjadi saat ini berawal dari gesekan antar dua kelompok.
![](https://www.minews.id/wp-content/uploads/2022/04/Rapatkoordinasi-1024x576.jpeg)
Jadi tidak ada istilah menyerang secara acak terhadapa orang yang ditemui pelaku di jalanan.
Heroe berharap masyarakat mampu menerapkan perda yang mengatur keluarga.
Reporter: Muhamad Fauzul Abraar