Cegah Kecurangan, BPJS Kesehatan Sudah Siapkan Aturan Baru Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – BPJS Kesehatan tengah merancang regulasi baru, yang bertujuan untuk mencegah fraud atau kecurangan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi baru itu, disebutkan bahwa sistem pencegahan kecurangan pada program Jaminan Kesehatan bertujuan untuk mencegah terjadinya kecurangan pada semua lini organisasi.

Kemudian, aturan ini sengaja diciptakan, agar mempersulit langkah pihak-pihak yang berniat melakukan kecurangan, serta mengidentifikasi kegiatan berisiko tinggi, dan kelemahan dalam sistem pengendalian.

“Sistem pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan meliputi tindakan pencegahan kecurangan, pendeteksian potensi kecurangan, dan penanganan kecurangan,” tulis aturan tersebut, seperti dikutip pada Rabu 27 Januari 2021.

BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, fasilitas kesehatan, organisasi profesi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pelaksanaan aturan tersebut.

Pencegahan kecurangan itu termasuk yang dilakukan oleh peserta, internal kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, pemangku kepentingan lainnya,

Pertama, pencegahan kecurangan bagi peserta melalui pemberian edukasi tentang kecurangan, pengembangan mekanisme atau sistem informasi yang dapat mendeteksi kecurangan, pembuatan komitmen dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan validasi peserta, dan sebagainya.

Kedua, kecurangan oleh internal BPJS Kesehatan melalui pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik, tindakan pencegahan seperti penguatan peran pengawasan internal dan sistem pengendalian internal, melaksanakan program pengaduan kecurangan, melakukan otomasi sistem administrasi terintegrasi, dan lainnya.

Ketiga, tindakan kecurangan oleh pemberi pelayanan kesehatan melalui pelaksanaan seleksi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pembuatan kesepakatan dengan faskes untuk berkomitmen mematuhi ketentuan yang terkait dengan program Jaminan Kesehatan, dan pembuatan komitmen dengan faskes untuk tidak menerima gratifikasi, serta lainnya.

Keempat, tindakan kecurangan pemangku kepentingan lainnya melalui pelaksanaan sosialisasi dan budaya pencegahan kecurangan, pembangunan dan pengembangan sistem yang dapat mendeteksi kecurangan, dan pembangunan serta pengembangan aplikasi pemutakhiran data pekerja.

Aturan ini berlaku satu bulan sejak diundangkan, yakni pada 30 Desember 2020. Selanjutnya, aturan ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pada 29 Desember 2020 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini