Cegah Kasus Imam Nahrawi Terjadi Lagi, BPK Anjurkan Ini Kepada Jokowi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hanya mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) atau lebih buruk dari laporan instansi pemerintah pusat lainnya. Maka, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahsanul Qosasi menganjurkan satuan kerja khusus, terutama agar kasus yang melibatkan Imam Nahrawi tidak terjadi lagi.

“BPK-RI juga menyampaikan kpd Presiden ttg perbaikan kinerja Kemenpora & KONI, dg membuat Satker Khusus, shg tdk perlu ada Hibah yg rentan bermasalah. Dg demikian KONI akan mandiri dan Fokus mengembangkan PB (Cabor) utk meraih Prestasi,” begitu pernyataan Ahsanul Qosasi dalam pernyataan tertulisnya, Jum’at 20 September 2019.

Imam Nahrawi saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dana bantuan pemerintah untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga serta KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersangka itu diumumkan pada Rabu 18 September 2019. Dia dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dituding menerima suap dana bantuan senilai Rp 26,5 miliar.

Namun juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengisyaratkan bukan hanya Imam dan Miftahul Ulum yang dituding makan uang haram tersebut.

Febri menyebut uang tersebut juga diterima sejumlah orang lainnya yang akan didalami lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini