Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba dalam dua bulan terakhir, September hingga Oktober 2024. Sebanyak 136 tersangka diamankan dalam operasi besar ini.
Langkah tegas dalam pemberantasan narkoba ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pengungkapan besar-besaran ini adalah hasil dari arahan Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berfokus pada penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan tiga jaringan narkoba internasional,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ditambahkannya, Operasi gabungan ini berhasil mengungkap jaringan besar narkoba yang dikendalikan oleh beberapa gembong narkoba, termasuk jaringan Internasional Fredy Pratama yang beroperasi di 14 provinsi di Indonesia, termasuk wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Selain itu, jaringan HS yang beroperasi di lima provinsi dan jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi turut terungkap dalam operasi ini.
“Dari pengungkapan ini, barang bukti berupa 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, dan 357.731 butir ekstasi berhasil diamankan. Selain itu, turut disita 6.300 butir pil happy five, 932,3 gram ketamine, 127.000 butir double LL, serta 2,5 kg kokain,” imbuh Wahyu.
Jumlah narkoba yang disita ini diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 6,26 juta jiwa jika berhasil dicegah beredar di masyarakat. Tersangka dapat dijerat hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan durasi minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat, maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa. Pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara dengan durasi minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.