MATA INDONESIA, JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 tinggal menghitung hari menuju 9 Desember. Untuk pelaksanaannya, Satgas Penanganan Covid-19 melarang keras warga pemilih berkerumun di TPS.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito berkata, penyelenggara pilkada baik KPU maupun Bawaslu harus memberhatikan protokol kesehatan di TPS, agar Covid-19 tidak menular.
Wiku menegaskan, kepada peserta pilkada yang merupakan calon kepala daerah, harus memberi contoh yang baik bagi para pemilihnya, dengan tidak berkerumun dan taat protokol kesehatan.
“Pastikan tidak terjadi penumpukan dan kerumunan di TPS. Bagi masyarakat, mohon perhatikan jarak aman saat mengantri di dalam dan diluar TPS,” kata Wiku di Jakarta, baru-baru ini.
“Mari kita semarakkan pesta demokrasi ini dengan aman, serta tetap mengutamakan protokol kesehatan di setiap sendinya,” ujar Wiku.
Sebagai informasi, KPU telah menyiapkan 12 protokol kesehatan di TPS. Seluruh protokol itu harus dipatuhi oleh penyelenggara Pilkada 2020 dan para pemilih.
Protokol itu di antaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di TPS, menyiapkan hand sanitizer, menyiapkan sarung tangan plastik untuk para pemilih, menyiapkan sarung tangan medis untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menyiapkan masker kepada seluruh pemilih dan penyelenggara, dan penyediaan tempat sampah untuk menyimpan semua bekas pakai selama coblos.
Protokol lainnya adalah penutup wajah (face shield) bagi penyelenggara, pengecekan suhu tubuh kepada semua pemilih, penyemprotan desinfektan di TPS, penyediaan tinta tetes untuk pemilih, penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas jika ada pemilih yang suhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celcius, dan penyediaan ruang khusus bagi pemilih yang suhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celcius.