Catat, Tidak Ada CFD di Bekasi Pekan Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemkot Bekasi memastikan tidak ada gelaran Car Free Day pekan ini pada Minggu 2 Agustus 2020 mendatang.

Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, peniadaan sementara CFD yang biasa digelar di Jalan Ahmad Yani ini karena berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020.

“Hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020, karena tepat adanya Hari Raya Idul Adha dan berbenturan dengan Hari Tasyrik,” kata wali kota yang akrab disapa Pepen tersebut dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2020.

Keputusan itu dibuat Pepen usai dirinya mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bekasi pada Rabu. Pepen mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi agar info itu bisa diketahui masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dengan penetapan itu, maka dipastikan Hari Raya Iduladha jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 atau bertepatan dengan 10 Zulhijah 1441 hijriah.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Sidang Isbat penentuan awal 1 Zulhijah 1441 H yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini