Catat, Tidak Ada CFD di Bekasi Pekan Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemkot Bekasi memastikan tidak ada gelaran Car Free Day pekan ini pada Minggu 2 Agustus 2020 mendatang.

Menurut Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, peniadaan sementara CFD yang biasa digelar di Jalan Ahmad Yani ini karena berdekatan dengan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020.

“Hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020, karena tepat adanya Hari Raya Idul Adha dan berbenturan dengan Hari Tasyrik,” kata wali kota yang akrab disapa Pepen tersebut dalam keterangannya, Rabu 29 Juli 2020.

Keputusan itu dibuat Pepen usai dirinya mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bekasi pada Rabu. Pepen mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi agar info itu bisa diketahui masyarakat.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menetapkan 1 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dengan penetapan itu, maka dipastikan Hari Raya Iduladha jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 atau bertepatan dengan 10 Zulhijah 1441 hijriah.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Sidang Isbat penentuan awal 1 Zulhijah 1441 H yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 21 Juli 2020 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Skema Batas Penghasilan Fleksibel Perluas Akses Rumah Subsidi

Oleh: Dimas Pratama )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan hunianyang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah(MBR). Di tengah kenaikan harga properti yang terjadi di berbagai daerah, penyesuaian kebijakan mengenai batas penghasilan penerima rumahsubsidi menjadi langkah strategis agar semakin banyak masyarakat dapatmemiliki rumah pertama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara Kementerian DalamNegeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan KawasanPermukiman (PKP) yang tengah menyiapkan Surat Keputusan Bersama(SKB). Salah satu substansi utama dalam rancangan kebijakan itu adalahpenyesuaian batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilanrendah yang berhak memperoleh rumah subsidi. Langkah ini sekaligusmemperkuat implementasi Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sejak April 2025.Definisi MBR yang sebelumnya menggunakan rentang penghasilansekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta kini diperluas menjadi Rp8,5 jutasampai Rp12 juta di sejumlah wilayah. Bahkan, bagi masyarakat yang telah menikah dan peserta Tapera di kawasan tertentu, batas penghasilanditingkatkan hingga Rp14 juta.Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwaperluasan definisi MBR dilakukan melalui perubahan pembagian wilayahdari dua zona menjadi empat zona. Menurut Tito, perubahan tersebut memungkinkan penetapan bataspenghasilan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masingdaerah sekaligus menjadi bentuk dukungan Kemendagri terhadapkebijakan yang telah disusun oleh Kementerian PKP.Kebijakan berbasis zonasi tersebut menjadi salah satu pembaruanpenting dalam program rumah subsidi. Pemerintah tidak lagimenggunakan pendekatan yang seragam, melainkan mempertimbangkankarakteristik ekonomi setiap wilayah agar kebijakan lebih tepat sasaran. Dengan demikian, masyarakat yang selama ini memiliki penghasilansedikit di atas batas lama tetap memiliki peluang memperoleh rumahsubsidi apabila memenuhi ketentuan sesuai wilayah tempat tinggalnya.Pada Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan ditetapkansebesar Rp8,5 juta bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp10 jutabagi yang telah menikah. Penyesuaian tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi kelompok pekerja formal maupun informal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini