Catat, Sidang Hasil Sengketa Suara Pemilihan Legislatif, Mulai 9 Juli

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memeriksa permohonan sengketa pemilihan legislatif Selasa 9 Juli 2019. Pemeriksaan itu akan dilakukan oleh tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.

“Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa 9 Juli 2019 hingga Jumat 12 Juli 2019,” kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono di Jakarta, Rabu 3 Juli 2019.

Panel pertama terdiri atas Anwar Usman selaku ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Sedangkan, Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.

Ada pun Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Pada Senin 1 Juli 2019 MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Padahal hingga akhir Mei MK menerima 340 perkara sengketa hasil pemilihan legislatif. Artinya perkara di luar yang teregistrasi tidak bisa diperiksa karena tidak memenuhi syarat.

Dari 260 perkara itu, sebanyak 248 perkara diajukan partai politik dan 10 perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi.

Batas waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara sengketa Pileg 2019 adapun 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.

Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini