Catat! Sekolah yang Muridnya Kurang dari 60 Siswa Tak Dapat Dana BOS Tahun Depan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru dikeluarkan oleh Kemendikbudristek soal penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bagi sekolah yang memiliki jumlah siswa kurang dari 60 pada 2022 mendatang tidak akan mendapatkan dana BOS.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, penghentian itu dilakukan terhadap sekolah secara tiga tahun berturut-turut memiliki murid kurang dari 60.

“Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto.

Saat ini Kemendikbudristek sedang mengkaji kesiapan penerapan kebijakan di atas untuk tahun 2022 dan senantiasa selalu menerima masukan dari berbagai pihak.

Anang mengatakan, kebijakan penghentian untuk menyalurkan dana BOS ke sekolah yang mempunyai murid kurang dari 60 sudah ada sejak jauh-jauh hari.

Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k, diatur bahwa ‘Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut memiliki peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS Reguler’.

Kebijakan ini juga ada dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan kini di Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Menurut dia itu konsisten dengan kebijakan sejak tahun 2019.

Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah melakukan banyak penyesuaian strategis terkait tata laksana BOS. Pihaknya juga mengaku selalu terbuka untuk menerima saran dari pihak mana pun.

“Kemendikbudristek juga senantiasa terbuka menerima masukan agar penggunaan dana BOS semakin efektif, tepat sasaran, dan akuntabel,” ujarnya.

Sebelumnya kebijakan mengenai penghentian penyaluran dana BOS bagi sekolah yang miliki murid kurang dari 60 ini dimaksudkan untuk efisiensi. Anang Ristanto menerangkan, efisiensi itu dilakukan dengan mendorong penggabungan sekolah-sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60.

“Karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan. Kondisi ini juga menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan,” ujarnya.

Dengan penggabungan sekolah, menurut Anang tata laksana akan lebih efisien dan secara mutu akan dapat lebih ditingkatkan.

“Jika BOS terus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kualitas layanan tidak sesuai harapan, maka akan menyebabkan pemborosan anggaran negara. Kemendikbudristek perlu melakukan pembatasan untuk memastikan masyarakat terus menerima layanan pendidikan yang berkualitas,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Presiden Jokowi Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Pengesahan UU Cipta Kerja

Oleh: Teguh Ahmad Insani )* Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, merupakan salah satu langkah strategis pemerintahan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini