Catat! PSBB Tangerang Raya Mulai Berlaku 18 April 2020

Baca Juga

MATA INDONESIA, TANGERANG – Wilayah Tangerang Raya siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini sudah direstui oleh Menteri Kesehatan dan mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020 hingga dua pekan ke depan.

Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), tiga wilayahnya yang menerapkan PSBB yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Alasannya, tiga daerah ini masuk zona merah penyebaran wabah corona (COVID-19). “Malam Sabtu itu sudah bisa kita nyatakan PSBB,” katanya di Kota Serang, Banten, Senin 13 April 2020.

Rencananya, Pemprov Banten akan memfinalisasi peraturan gubernur (Pergub) mengenai PSBB. Kemudian Rabu dan Kamis, 15-16 April 2020 dilakukan sosialisasi PSBB ke masyarakat di wilayah Tangerang Raya.

“Dalam Pergub tersebut akan ada penerapan sanksi sehingga tidak ada warga yang melanggar aturan dengan melakukan aktivitas di luar rumah,” ujarnya.

Adapun dasar Pergub yang akan dikeluarkan Wahidin, mengikuti apa yang telah dikeluarkan oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Sebagai informasi, kebijakan serupa juga akan diterapkan di Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kota Bekasi. Lima wilayah di Jabar itu akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu, 15 April.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini