MATA INDONESIA, TANGERANG – Wilayah Tangerang Raya siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini sudah direstui oleh Menteri Kesehatan dan mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2020 hingga dua pekan ke depan.
Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), tiga wilayahnya yang menerapkan PSBB yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Alasannya, tiga daerah ini masuk zona merah penyebaran wabah corona (COVID-19). “Malam Sabtu itu sudah bisa kita nyatakan PSBB,” katanya di Kota Serang, Banten, Senin 13 April 2020.
Rencananya, Pemprov Banten akan memfinalisasi peraturan gubernur (Pergub) mengenai PSBB. Kemudian Rabu dan Kamis, 15-16 April 2020 dilakukan sosialisasi PSBB ke masyarakat di wilayah Tangerang Raya.
“Dalam Pergub tersebut akan ada penerapan sanksi sehingga tidak ada warga yang melanggar aturan dengan melakukan aktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Adapun dasar Pergub yang akan dikeluarkan Wahidin, mengikuti apa yang telah dikeluarkan oleh DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).
Sebagai informasi, kebijakan serupa juga akan diterapkan di Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kota Bekasi. Lima wilayah di Jabar itu akan mulai memberlakukan PSBB pada Rabu, 15 April.