MATA INDONESIA, JAKARTA –Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta baru akan berlaku efektif pada Jumat 10 April 2020, setelah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkata, pada tanggal 10 April nanti akan dilakukan komponen penegakkan, dengan kekuatan hukum mengikat untuk diikuti.
“PSBB akan dilaksanakan sebagaimana amanat Menkes, berlaku efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Selasa 7 April 2020 malam.
Anies berkata pemprov sudah melakukan sejumlah pembatasan-pembatasan yang disarankan pemerintah pusat, seperti meliburkan sekolah, kegiatan perkantoran, pembatasan transportasi dan kegiatan keagamaan, hingga menutup tempat wisata.
Nantinya, untuk penerapan PSBB akan dibuatkan landasan hukumnya berupa Peraturan Gubernur yang akan rampung dalam dua hari.
Dalam pelaksanaan PSBB Jakarta, Anies menyebut akan ada 8 sektor yang mendapat pengecualian, yakni:
1. Kesehatan
2. Pangan, makanan dan minuman
3. Sektor energi, air, gas, dan pompa bensin
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal
6. Sektor logistik distribusi barang.
7. Sektor yang terkait kebutuhan keseharian dan ritel seperti warung, toko kelontong.
8. Sektor industri strategis di kawasan Ibu Kota.