Catat! Pemangkasan Birokrasi Tidak Dilakukan di Seluruh Lembaga

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Tidak semua eselon III, IV dan V dihapus dan dialihkan ke jabatan struktural lainnya. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang terdiri dari sembilan langkah.

Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Lalu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi

Selanjutnya, harus dilakukan penyelarasan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Langkah berikutnya, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing soal kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Tujuannya agar setiap setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya minggu keempat Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya Menteri PANRB akan mengatur tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional.

SE itu juga menegaskan bahwa tidak semua tidak semua eselon III, IV, dan V dapat serta merta dialihkan ke jabatan fungsional.

Peraturan itu mengecualikan penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural terhadap tiga kriteria.

Ketiga kriteria tersebut yakni memiliki tugas dan fungsi sebagai Kepala Satuan Kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa.

Kemudian perampingan birokrasi juga dikecualikan bagi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Terakhir, perampingan itu juga dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PANRB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta perampingan birokrasi dilakukan agar bisa lincah dan profesional untuk mendukung kinerja pemerintah. Dia menganjurkan empat eselon yang ada di struktur jabatan pegawai negeri sipil dipangkas menjadi dua saja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini