Catat, Pajak Sembako, Pendidikan dan Kesehatan Untuk Keadilan Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tidak benar pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan akan memberatkan rakyat. Justru itu dilakukan pemerintah untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu diungkapan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam sebuah diskusi, Sabtu 12 Juni 2021 pagi.

“Jadi itu untuk mencapai keadilan pajak,” ujar Yustinus Prastowo.

Keadilan yang ingin dicapai pemerintah digambarkan sekarang PPN untuk beras yang dikonsumsi rakyat menengah ke bawah dengan beras premium atau super premium yang dikonsumsi orang kaya sama-sama tidak kena pajak.

Begitu juga operasi plastik yang mahal dan dilakukan para artis dengan operasi katarak untuk orang miskin juga tidak kena pajak.

Di titik itu lah pemerintah, menurut Yustinus Prastowo, ingin menciptakan keadilan dengan menerapkan sembako yang banyak dikonsumsi orang pajaknya dinaikkan sedang yang banyak dikonsumsi golongan menengah kebawah dikurangi bahkan bisa dihapuskan.

Yustinus juga menegaskan pajak sembako, jasa kesehatan maupun jasa pendidikan itu saat ini masih dalam bentuk draf dan masih memerlukan masukan publik.

Penerapannya pun tidak sekarang, tetapi setelah pandemi Covid19 berakhir sehingga pertumbuhan ekonomi bisa didorong cepat.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang Akibat Hujan, BPBD Kulon Progo Lakukan Langkah Ini

BPBD Kulon Progo terus melakukan pemantauan terhadap potensi bencana hidrometeorologi di wilayahnya seiring dengan dimulainya musim hujan. Dalam sepekan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini