Catat Nih! Hukum dan Syarat-syarat Zakat Fitrah, Biar Kalian Gak Lupa Bayar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Ramadan 2019 sudah memasuki hari-hari terakhir. Tak terasa Idul Fitri sudah di depan mata. Sebagai umat Islam, kalian jangan sampai lupa, selama Ramadan bukan hanya berpuasa saja yang wajib, tapi juga harus membayar zakat fitrah.

Sebagaimana kewajiban lain, zakat fitrah harus ditunaikan. Tentu saja, jika hukumnya wajib, konsekuensi dosa besar akan datang bagi kalian yang tidak menuntaskannya.

Lalu, apa saja sih syarat-syarat zakat fitrah? Berapa besarannya? Siapa saja yang wajib dan tidak wajib membayar zakat fitrah? Kapan awal dan akhir pembayaran zakat fitrah? Simak di sini untuk menemukan jawabannya.

Zakat fitrah adalah pembersih harta dan pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan. Lalu apa saja syarat-syarat mengeluarkan zakat fitrah bagi seorang Muslim?

Syarat Wajib:

1. Beragama Islam.
2. Menemui waktu yaitu di antara Ramadan dan Syawal walaupun sesaat.
3. Mempunyai harta yang lebih pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang yang ditanggungnya pada Idul Fitri.

Syarat Tidak Wajib:

1 Meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan.
2. Lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan.
3. Baru memeluk Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.
4. Tanggungan istri yang baru dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan.

Rukun Zakat Fitrah:

1 Niat.
2. Terdapat pemberi zakat atau muzakki.
3. Terdapat penerima zakat atau mustahik.
4. Terdapat barang atau makanan yang dizakatkan.
5. Besaran zakat sesuai ketentuan.

Waktu Membayar Zakat:

Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

“Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613).

1 Waktu Harus: Bermula dari awal sampai akhir Ramadan.
2. Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan.
3. Waktu Afdhal: Sebelum salat idul fitri.
4. Waktu Makruh: Saat salat idul fitri hingga sebelum matahari terbenam.
5. Waktu Haram: Setelah matahari terbenam di hari idul fitri.

Besaran Zakat Fitrah:

Jenis zakatnya yaitu sesuai dengan makanan pokok kita dan di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Setiap balita hingga orang dewasa memiliki kewajiban membayar zakat sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Apabila ingin menggantikannya dengan uang, maka harus membayar sesuai dengan harga dari 2,5 beras tersebut.

8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat:

1 Fakir (Tidak memiliki harta).
2. Miskin (Penghasilan tidak mencukupi kebutuhan).
3. Riqab (Hamba sahaya atau budak).
4. Gharim (Orang yang memiliki/terjerat banyak utang).
5. Mualaf (Orang yang baru masuk Islam).
6. Fisabilillah (Pejuang di jalan Allah SWT).
7. Ibnu Sabil (Musafir atau para pelajar perantauan).
8. Amil Zakat (Orang yang mengelola zakat).

Golongan yang Haram Menerima Zakat:

1 Orang kaya, berkecukupan dan masih memiliki tenaga untuk kerja.
2. Hamba sahaya yang dinafkahi atau ditanggung tuannya.
3. Keturunan Nabi Muhammad SAW atau Ahlul Bait.
4. Orang yang dalam tanggungan orang berzakat, seperti anak dan istri.

Nah jadi itu ya seluk-beluk zakat fitrah yang wajib kamu tahu. Jangan sampai lupa bayar yah. Jangan pelit lah ke sesama saudara Muslim.


Berita Terbaru

Semua Pihak Berperan Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

Yogyakarta - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah usai. Namun, tantangan menjaga stabilitas nasional baru saja dimulai. Berbagai pihak menyerukan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini