Catat Nih! Aturan Taksi Online Diberlakukan Penuh pada 18 Juni

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus akan mulai diberlakukan secara penuh pada 18 Juni 2019 mendatang.

“Aturan ini tentang taksi online, yakni menyangkut keselamatan dan keamanan pengemudi, maupun penumpangnya. Termasuk tarif, hubungan kemitraan dan suspend,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 13 Juni 2019.

PM 118/2018 ini soal tarif sudah diterbitkan regulasinya pada Perdirjen Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017.

Dirjen Budi mengatakan masih perlu keseragaman di tingkat daerah mengenai persoalan teknis aturan tersebut. Maka ia mengundang Kepala Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi se-Indonesia dalam rapat koordinasi.

Merujuk pada PM 88/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Darat, untuk izin penyelenggara angkutan orang tidak dalam trayek haruslah mendapat surat rekomendasi dari Bupati/ Walikota atau Gubernur khusus yang wilayah operasinya melampaui satu daerah kabupaten/kota namun masih dalam satu Provinsi.

“Saya langsung mengundang dan konsolidasi dengan semua Kadishub Provinsi di Indonesia, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek,” ujar Budi

“Saya akan mengeluarkan surat edaran supaya perijinan bagi angkutan sewa khusus berpedoman kepada PM 118/2018,” kata Budi menambahkan.

Ia mengatakan dalam pertemuan itu yang juga banyak dikeluhkan adalah untuk mitra UMKM di mana izin usaha untuk transportasinya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memang cukup besar sekitar Rp5 juta.

Namun, Budi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan karena ada perbedaan pengurusan izin transportasi kepada badan usaha dan perorangan.

Meski akan diresmikan penerapannya pada 18 Juni ini setelah enam bulan masa peralihan, Dirjen Budi mengakui masih ada beberapa penyesuaian mengenai perizinan seperti yang sebelumnya disebutkan.

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini