MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebagaimana pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, PT Jasa Raharja (Persero) sebagai perusahaan pelat merah mengonfirmasi bahwa tak akan ada jaminan atau santunan yang diberikan kepada siapapun penumpang travel gelap yang mengalami kecelakaan.
Apalagi, saat ini aturan larangan mudik sudah berlaku, mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Banyak orang diduga menggunakan jasa travel gelap untuk nekat pulang kampung.
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, pihaknya hanya bisa memberi santunan untuk penumpang dari travel resmi saja.
“Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja, itu benar. Kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal, karena jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi daripada penumpang terhadap travel yang berbadan hukum resmi,” kata Budi.
Ia menjelaskan, dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Jasa Raharja secara door to door akan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.
“Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah,” ujar Budi.
“Tapi kalau terjadi musibah kecelakaan tabrakan dua buah kendaraan bermotor, masing-masing menimbulkan korban apakah korban luka atau meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin.”