Sanksi Pidana Menanti Siapapun yang Nekat Mudik dan Melawan Petugas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aturan larangan mudik lebaran mulai berlaku pada hari ini, Kamis 6 Mei 2021 hingga 17 Mei mendatang. Pihak kepolisian sudah menebar ancaman, siapapun yang nekat mudik dan melawan petugas penjaga penyekatan jalan, maka akan disanksi pidana, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

“Ada pasal pidana bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan melawan petugas. Seperti pasal 212, 214 dan 216 KUHP,” kata Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto di Pelabuhan Merak.

“Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19.”

Penyekatan baru akan dibuka, hanya untuk angkutan yang membawa logistik dari Jawa ke Sumatra saja, atau sebaliknya.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyeberang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” ujarnya.

Selain jalur reguler, kata Rudy, sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik juga diawasi.

“Kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, dan bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19 seperti di India,” kata Rudy.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini