MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia membantah akan memberi fatwa haram terhadap platform streaming film Netflix. Munculnya pemberitaan soal itu karena kesalahan persepsi soal permintaan mengkaji platform itu.
“Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas,” kata Hasanudin di Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.
Menurut keterangan tertulis MUI yang juga ditandatangani Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, proses menetapkan fatwa juga tidak sebentar.
Fatwa MUI ditetapkan setelah ada pertanyaan dan pengkajian mendalam mengenai masalah yang akan difatwakan. Jika terkait disiplin keilmuan tertentu, maka Komisi Fatwa akan mendengar pandangan ahli.
Sementara Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI KH Cholil Nafis, mengakui ada permintaan untuk mengkaji layanan streaming film tersebut secara hukum syariah.
Tetapi permintaan itu bukan dalam rangka untuk mengeluarkan fatwa seperti informasi yang beredar belakangan.