Catat! Ini Sederet Tahapan Sertifikasi Halal di BPJPH, Gak Ribet Kok

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Kewenangan sertifikasi produk halal sudah resmi diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), setelah bertahun-tahun lamanya dikelola oleh MUI.

Pengambilan wewenang tersebut sudah sesuai amanah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Lalu, seperti apa proses sertifikasi halal di BPJPH nantinya? Apakah sama seperti MUI? Berikut tahapan lengkapnya.

1. Pelaku usaha wajib mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan BPJPH.

2. BPJPH akan meneliti semua persyaratan yang telah diajukan oleh pelaku usaha.

3. Pelaku usaha nanti akan diarahkan untuk menentukan pilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga inilah nanti yang akan memeriksa semua produk-produk yang akan disertifikasi halal.

4. Setelah itu, LPH terpilih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap produk-produk yang diajukan. Hasilnya kemudian diserahkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk dikeluarkan fatwa halalnya.

5. BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap sebuah produk setelah fatwa MUI keluar.

Berita Terbaru

Indonesia Tawarkan Upaya Konkret Penanganan Air Dalam WWF ke -10

Rangkaian pertemuan World Water Forum (WWF) ke-10 tahun 2024 di Nusa Dua, Bali menghasilkan diskusi yang konstruktif dalam rangka...
- Advertisement -

Baca berita yang ini