MATA INDONESIA, JAKARTAÂ – Akibat sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta masih tergenang air banjir, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan kebijakan ganjil-genap. Hal tersebut dikutip dari laman resmi Twitter @TMCPoldaMetro Kamis, 2 Januari 2020.
Kendaraan yang berpelat nomor ganjil boleh melintas saat tanggal genap dan sebaliknya di 25 titik di kawasan DKI Jakarta.
Salah satu ruas di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur misalnya masih digenangi air dengan ketinggian 1-1,5 meter, hingga pukul 05.00 WIB tadi.
Pada Rabu 1 Januari 2020 malam, Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan sudah mengungkapkan hal tersebut.
Kebijakan tersebut akan bersifat situasional. Artinya, di hari-hari berikutnya kemungkinan juga tidak akan diterapkan selama kondisi fasilitas umum belum normal.
Anies menyarankan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum dibandingkan membawa kendaraan pribadi karena masih banyak daerah yang terdampak banjir dan mengalami kelumpuhan jalur lalu lintas.