MATA INDONESIA, JAKARTA – BPJS Kesehatan membantah tuduhan utang senilai Rp 1,2 triliun kepada salah satu rumah sakit di bawah naungan PP Muhammadiyah.
Jumlah utang itu sebelumnya disampaikan mantan Ketua Umum PP Muhammdiyah Din Syamsuddin. Lebih tepatnya, BPJS Kesehatan membantah besaran utangnya yang ternyata hanya Rp 500 miliar saja.
“Besarannya lebih kecil, di kisaran Rp 500 miliar saja,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Selasa 31 Desember 2019.
Iqbal berkata, pihaknya sudah membayar sebagian klaim biaya penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke rumah sakit mitra pada akhir 2019. Pembayaran klaim tersebut, dilakukan menyusul pengucuran dana dari pemerintah setelah pengesahan kenaikan iuran peserta program JKN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Diketahui, pemerintah mengucurkan dana besar, sekitar Rp 14 triliun ke BPJS Kesehatan. Dana ini adaka konsekuensi dari kenaikan iuran peserta JKN penerima bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah per Agustus 2019.
Dana itu juga digunakan untuk membayar tunggakan klaim biaya pelayanan bagi peserta program JKN ke rumah sakit.
Menurut Iqbal, BPJS Kesehatan telah membayar klaim biaya pelayanan peserta JKN ke rumah sakit pada 22 November 2019 sebesar Rp 9 triliun dan pada 29 November sebanyak Rp 3,3 triliun.
“Artinya ada pergerakan besaran tunggakan,” ujar Iqbal.