MATA INDONESIA, JAKARTA-Masih banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lalai akan protokol kesehatan di Purwakarta dalam hal pengunaan masker, membuat Bupati Anne Ratna Mustika geram.
Dirinya mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi tidak menaikan pangkat dan golongan jika para ASN masih melanggar protokol kesehatan.
Sanksi lainnya, mereka pun juga tidak akan mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polres Purwakarta.
“Sanksi ini diberikan kepada para ASN yang membandel dan selalu terjaring operasi yustisi. Sehingga dengan sanksi tersebut, kedisplinan ASN meningkat di masa pandemic,” katanya.
Nantinya kata dia, ada surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Diklat Pemberdayaan Sumbet Daya Manusia (BKDPSDM)) sebagai landasan hukum untuk kebijakan ini.
“Kami berharap dengan cara seperti ini bisa memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.
Dia mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Purwakarta dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 untuk menekan kasus Terkonfirmasi positif. Upaya itu, di antaranya gencarnya operasi yustisi yang digelar di gang-gang atau permukiman penduduk.