MATA INDONESIA, JAKARTA-Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan sistem ganjil genap itu bersifat umum kepada pengendara roda empat termasuk pengemudi taksi daring.
“Untuk gocar, grab car, mobil sewaan online ini (kebijakan gage) berlaku,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa 10 Agustus 2021.
Sambodo menyarankan, pengemudi taksi daring bisa mencari jalur-jalur alternatif selama kebijakan ganjil-genap berlaku. Adapun aturan itu, sistem ganjil-genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Sambodo menyebut, kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.
“Nah kan di sepanjang jalan tersebut kan ada jalan alternatif, jadi kalau misalnya dia mengangkut penumpang terus harus lewat jalur itu ya cari jalan lain. Pembatasan di kawasan itu jam 06.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan pengendara itu juga wajib melengkapi diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika akan masuk ke Jakarta.