MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melarang semua ASN di ibu kota untuk mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 83/SE/2020 tentang Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Desease-19 serta Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara menjelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
SE yang ditandatangani Pj Sekda DKI Jakarta Sri Haryati ini merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Sri menerangkan cuti bersama pada 2020 ini mengalami perubahan menjadi hanya 5 hari. Hal itu berlaku untuk pegawai ASN di lingkungan Pemprov DKI.
“Bahwa cuti bersama tahun 2020 telah diubah melalui Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 menjadi sebanyak 5 hari,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Desember 2020.
Adapun rincian cuti bersama tahun ini hanya pada 21 Agustus, 28 dan 30 Oktober, serta 24 dan 31 Desember.