MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil akhir seleksi program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Jumat 30 Oktober 2020. Bagi yang dinyatakan lulus harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan secara digital.
Sementara itu, peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan ini hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Gimana caranya? Buat peserta yang tidak lulus akan muncul tombol “Ajukan Sanggah” di akunnya. Klik tombol tersebut untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.
Sanggahan harus diajukan dalam waktu yang telah ditentukan. Hal ini karena tombol “Ajukan Sanggah” akan hilang secara otomatis setelah masa yang ditentukan telah habis.
Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan laman berisi: perihal panggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan Bukti Sanggah. Kolom Perihal Sanggah berisi beberapa hal, yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, dan Nilai SKB Non-CAT.
Jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
Sementara itu, jika peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT. Di kolom Metode SKB ada pilihan: Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Psikotes, Wawancara.
Perlu diketahui, untuk bukti sanggah yang diunggah ketentuan file-nya 100-200 km dengan format .jpg atau .pdf. Jika peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Setelah itu akan muncul kotak peringatan bertuliskan: Setelah mengirimkan alasan sanggah ini Anda tidak diperkenankan mengedit kembali ataupun menyanggah hasil berikutnya. Artinya, data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta meng-klik “Iya” pada kotak peringatan.
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali. Anda bisa menunggu jawaban dari instansi yang bersangkutan.