Capai Triliunan, Pemerintah Lirik Potensi Pendapatan Pajak Karbon

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Potensi pendapatan pajak karbon atau carbon tax diperkirakan pada tahun pertama implementasi bakal mencapai sekitar Rp 29-57 triliun atau 0,2 persen sampai 0,3 persen dari PDB. Hal itu disampaikan oleh Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro.

Dirinya mengatakan potensi tersebut akan tercapai dengan asumsi tarif pajak yang dikenakan sekitar 5 dolar AS sampai 10 dolar AS per ton CO2 yang mencakup 60 persen emisi energi.

“Indonesia mungkin mulai menerapkan pajak karbon sebesar 5 dolar AS sampai 10 dolar AS per ton CO2 di tahun pertama dengan pendapatan pajak yang dihasilkan mencapai Rp26 triliun sampai Rp57 triliun,” katanya di Jakarta, Rabu 2 Juni 2021.

Secara global terdapat 61 kebijakan penetapan harga karbon yang telah dilaksanakan atau dijadwalkan di 46 yuridiksi nasional dan 32 sub-nasional dengan tarif berkisar antara 1 dolar AS sampai 119 dolar AS per ton CO2.

Ia menyebutkan biasanya pendapatan yang dihasilkan digunakan untuk mendukung program energi bersih, menurunkan pajak dan mengkompensasi rumah tangga berpenghasilan rendah.

Sementara di Indonesia, penerapan pajak karbon sepertinya cenderung mengadopsi model emission-trading system atau ETS mengingat kepastian harga dan implementasi yang lebih mudah untuk mendukung defisit anggaran.

Satria menjelaskan rencana menerapkan pajak karbon memiliki dampak positif seperti membantu normalisasi anggaran yakni defisit kembali ke level tiga persen pada 2023 dan mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Di sisi lain, rencana tersebut juga memiliki beberapa dampak negatif dalam jangka pendek seperti akan terjadi kenaikan harga energi yang pada akhirnya mempengaruhi konsumsi rumah tangga.

Menurut perkiraan IMF, jika Indonesia menerapkan pajak karbon 75 dolar AS per ton CO2 maka harga energi rata-rata akan meningkat cukup besar seperti batu bara 239 persen, gas alam 36 persen, listrik 63 persen, dan bensin 32 persen.

Tak hanya itu, ia mengatakan rincian struktur penerapan pajak karbon ini masih belum jelas meski pemerintah telah berencana untuk mengenakan pajak pada industri yang mengeluarkan karbon seperti pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik serta petrokimia.

Hal itu terjadi karena emisi CO2 per sektor justru didominasi oleh industri sebesar 37 persen, listrik 27 persen, dan sektor transportasi 27 persen dengan emisi CO2 mencapai 625 MtCO2 pada 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini