MATA INDONESSIA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mendiskualifikasi peserta yang dibantu pegawai negeri sipil (PNS) saat mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Selain itu, pegawai yang terlibat kecurangan tersebut akan diambil tindakan tegas. Keduanya juga tidak tertutup kemungkinan dijatuhi sanksi pidana.
“Kasus kecurangan ini harus diusut dan segera diselesaikan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika terbukti, pelakunya juga harus mendapat hukuman setimpal,” ujar Menteri PANRB, Tjahjo Kumolol, dalam siaran persnya, Rabu 27 Oktober 2021.
Menurut Tjahjo, Kementerian PANRB telah berdiskusi terkait dugaan kecurangan ini dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengambil langkah yang diperlukan.
Sebelumnya, Tjahjo memperoleh informasi soal kecurangan yang dilakukan oknum yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access.
Modus itu memungkinkan seseorang yang berada di lokasi berbeda mengakses komputer yang digunakan peserta saat tes berlangsung dan membantu peserta dalam menyelesaikan soal-soal ujian tersebut.