Caleg Perindo “Jualan” ABG Rp 400 Ribu Sekali Kencan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Polres Cilegon menangkap tersangka NH yang merupakan Caleg Partai Perindo. Penangkapan ini, karena dirinya terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku menjual ABG dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

ABG tersebut diduga jadi korban perdagangan orang dan diketahui berasal dari Lampung Selatan. Pelaku yang merupakan caleg Kabupaten Serang Dapil V itu merupakan bos salon sekaligus pengelola tempat prostitusi yang berkedok salon. Ia menjalankan bisnis esek-esek itu sejak Januari 2019.

“Berdasarkan pengakuan ABG, ia mendapatkan bayaran Rp 400 ribu untuk melayani seks dan menyerahkan uang setelah melayani seks kepada pengelola salon NH sebesar Rp 150 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Perdana Putra kepada wartawan, Rabu 14 Maret 2019.

Dadi mengatakan, korban terlebih dahulu didoktrin dan diberi pembekalan bagaimana melayani pria hidung belang yang menjadi pelanggannya. Doktrin itu dilakukan agar korban bisa memuaskan pelanggan salonnya.

Sementara, warga yang berada di sekitar lokasi salon mengatakan tahu bahwa ruko tiga lantai itu salon yang dikelola oleh NH. Namun, warga tak tahu salon itu hanya kedok untuk transaksi seksual.

Akibat kasus perdagangan orang untuk transaksi seksual, NH terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Polisi menyangkakan Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terbaru

Sam’ani Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, Pengamat: Tak Ada Aturan Kampanye yang Dilanggar

JAWA TENGAH - Pasangan calon (paslon) Bupati Kudus nomor urut 02 Hartopo-Mawahib melaporkan calon Bupati Kudus nomor urut 01...
- Advertisement -

Baca berita yang ini