MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengizinkan ekspor batu bara per tanggal 1 Februari 2022. Keputusan ini diambil setelah persediaan batu bara di PLTU, PLB, dan IPP kian membaik.
Sebagaimana diketahui, ekspor batu bara sempat dilarang pada awal Januari 2022 menyusul krisis persediaan batu bara yang terjadi di PT PLB (Persero). Kondisi tersebut membuat 10 juta pelanggan listrik PLN terancam mengalami pemadaman karena 20 pembangkit tidak mendapat pasokan batu bara.
Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut pada 12 Januari 2022. Artinya, kebijakan larangan ekspor itu hanya bertahan selama 11 hari setelah awalnya diputuskan selama sebulan atau sepanjang 1-31 Januari 2022.
Selanjutnya, kebijakan ekspor ini berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation/DMO dan telah melampirkan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.
Sementara bagi perusahaan yang belum memenuhi syarat tidak diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara, demikian ditegaskan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
“Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri,” ucap Ridwan dalam pernyataan resmi Kementerian ESDM.
Adapun izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, di antaranya:
- Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
- Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021;
- Tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).