MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelarian kader PDI Perjuangan Harun Masiku tampaknya kian terjepit. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Ditjen Imigrasi Kementerian Kemenkumham untuk memburu tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tersebut.
Namun Ketua KPK Firli Bahuri, belum mengonfirmasi apakah pihaknya sudah mengirimkan surat cekal agar anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 itu agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Kita masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan dan kita terus berupaya keras untuk menangkap yang bersangkutan. Kita sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
“Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” ujar Firli lagi.
Sebelumnya, KPK pada Kamis 9 Januari 2020 lalu telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terkait penyidikan kasus Harun, kata dia, KPK melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan.
“Kita bekerja dengan asas legalitas formal sesuai dengan ketentuan undang undang, kita melakukan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan yang mengatur penyidikan,” ujarnya.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.