Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Terima Suap Rp6,2 M

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak kapok-kapoknya kepala daerah menerima suap. Kali ini Bupati Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo menjadi  tersangka kasus suap jual beli jabatan. Ia diduga menerima suap senilai total Rp 6,2 miliar dari berbagai pihak.

”Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Junal Wibowo), Komisaris PD Aneka Usaha, telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun pihak lain berjumlah sekitar Rp4 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat 12 Agustus 2022.

Mukti Agung Wibowo diduga juga menerima uang dari pihak swasta sekitar RP2,1 miliar. Penerimaan ini terkait dengan jabatannya sebagai Bupati Pemalang.

Mukti tertangkap tangan di dekat Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Saat tertangkap tangan, KPK turut menyita uang tunai Rp136 juta, sehingga ada Rp6,236 miliar yang sudah diterima Bupati Pemalang.

Ada 34 orang yang diangkut KPK saat operasi tangkap tangan. Namun, hanya enam yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah

  • Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang 2021-2026)
  • Adi Junal Wibowo (Komisaris PD Aneka Usaha)
  • Slamet Masduki (PJ Sekda)
  • Sugiyanto (Kepala BPBD)
  • Yanuariud Nitbani (Kepala Dinas Kominfo)
  • Mohammad Saleh (Kepala Dinas Pekerjaan Umum).

Mereka akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, mulai 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini