Bupati Mamberamo Raya Segera Ditangkap karena Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak kepolisian segera menangkap Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa terkait kasus korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.153.100.000. Dorinus pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pihaknya sedang mengajukan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melakukan penangkapan.

Agus mengatakan, jika nantinya sudah mendapatkan izin dari Mendagri, maka polisi akan segera melakukan penahanan. Karena menurutnya untuk melakukan penahanan terhadap seorang kepala daerah, mesti adanya izin terlebih dahulu terhadap Mendagri.

“Setahu saya masih (ada) ya (izin untuk penangkapan),” ujarnya, Kamis 15 Juli 2021.

Ia juga mengungkapkan alasan menunggu izin dari Mendagri untuk melakukan penangkapan demi kelancaran proses hukum. “Apalagi kalau nanti ditahan, untuk kelancaran proses hukumnya,” katanya.

Asal tahu saja, Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000. Dana itu diambil dari alokasi dana pemda senilai Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dugaan dana itu digunakan untuk biayai pilkada.

Menurut Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri beberapa waktu lalu, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya berinisial SR. Bahkan terbuka kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Efisiensi Anggaran ‘Hantam’ Kulon Progo, Pelatihan Kerja untuk Masyarakat Ditiadakan

Mata Indonesia, Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo terpaksa membatalkan beberapa proyek pembangunan serta meniadakan sejumlah pelatihan kerja pada tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1/2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini