Bupati Cellica Tutup Tempat Hiburan Malam di Karawang Selama Ramadan

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG – Tempat hiburan malam di Karawang harus tutup selama ramadan seperti instruksi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

“Terkait THM, yah harus tutup tentunya,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang dikutip Minggu 2 April 2022.

Sementara soal pelaksanaan salat tarawih Cellica menegaskan mengikuti instruksi Presiden Jokowi. Boleh salat di masjid tetapi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Sedangkan buka puasa bersama dilarang, terutama untuk pegawai negeri sipil karena dikhawatirkan menimbulkan penularan Covid-19.

Sedangkan aturan untuk PNS yang ingin mudik sedang menunggu arah dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah pelonggaran di bulan Ramadan.

Di antaranya, masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap serta dosis vaksin Covid-19 lanjutan (booster).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini