MATA INDONESIA, KARAWANG – Tempat hiburan malam di Karawang harus tutup selama ramadan seperti instruksi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
“Terkait THM, yah harus tutup tentunya,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang dikutip Minggu 2 April 2022.
Sementara soal pelaksanaan salat tarawih Cellica menegaskan mengikuti instruksi Presiden Jokowi. Boleh salat di masjid tetapi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Sedangkan buka puasa bersama dilarang, terutama untuk pegawai negeri sipil karena dikhawatirkan menimbulkan penularan Covid-19.
Sedangkan aturan untuk PNS yang ingin mudik sedang menunggu arah dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan sejumlah pelonggaran di bulan Ramadan.
Di antaranya, masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap serta dosis vaksin Covid-19 lanjutan (booster).