MINEWS, JAKARTA – Rencana Bulog mengimpor bawang putih mendapat penolakan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak Bulog membatalkan rencana tersebut.
KPPU juga menyelidiki dugaan kelambanan seleksi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) terhadap importir yang telah melakukan wajib tanam.
“Kita masih pelajari hal itu. Jangan sampai impor Bulog justru dimanfaatkan pihak swasta yang ingin bermain nakal,” ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih, Jumat 5 April 2019.
Ia mengungkapkan, pihaknya memang memantau penunjukkan impor oleh Bulog ini. Dan, terhadap kebijakan tersebut. pihak Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah dipanggil.
KPPU menyebut keistimewaan impor bawang putih kepada Bulog sebenarnya bisa dipahami, jika benar-benar darurat. Namun, jika tidak, maka impor harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, ia mengaku pihaknya tak bisa memaksa memaksa pemerintah untuk tidak menjalankan kebijakan tersebut. KPPU hanya bisa memberi nasihat dan berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan yang adil.