MATA INDONESIA, JAKARTA-Pertengahan Juli mendatang di Solo, 13 Polda di Indonesia bakal menerapkan Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Istiono mengatakan jumlah titik pemasangan kamera disebut lebih banyak dari pada tilang elektronik tahap pertama.
“Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya,” kata Istiono, Sabtu 5 Juni 2021.
Sebelumnya, pada ETLE tahap I ada 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik dengan 244 titik kamera tilang. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.
Untuk diketahui, beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman.
Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.
Dengan adanya Peningkatan sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan rasa disiplin berkendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasaan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.