Bukan Perppu, Jokowi akan Terbitkan Perpres KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA - Untuk mengatur susunan organisasi, tata kerja hingga organ pelaksana, Presiden Joko Widodo disebut akan segera menerbitkan Peratiran Presiden (Perpres) KPK dalam waktu dekat ini.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, sementara ini perpres tersebut sudah diproses di Sekretariat Negara dan siap diterbitkan.

“Akan kita bisa baca lengkap setelah dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kemudian juga dimasukkan dalam lembaran negara,” kata Fadjroel di Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.

Tak hanya untuk internal dan pimpinan KPK, Jokowi juga tengah menyiapkan perpres tentang Dewan Pengawas KPK.

Menurut Fadjroel, perpres dari Jokowi ini diperlukan lantaran belum ada aturan turunan dari UU nomor 19/2019 tentang KPK yang mendasari terbentuknya dewan pengawas.

Lima anggota dewan pengawas KPK pun saat ini tengah menunggu perpres tersebut terbit. Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa perpres soal dewan pengawas KPK sudah siap terbit sehingga bisa langsung bekerja. (ryv)

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini