MATA INDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR tidak perlu lagi memperoleh uang pensiun, begitu juga pejabat menteri kabinet.
Hal tersebut diungkapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang dikutip, Selasa 30 Agustus 2022.
“Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun,” ujar Susi.
Menurut Susi, jika pembayaran pensiun untuk DPR memberatkan keuangan negara sebaiknya kebijakan itu memang harus ditinjau.
Sebelumnya, masyarakat menyuguhkan bahwa hal yang membebankan keuangan negara bukan pembayaran pensiunan PNS, tetapi anggota DPR.
Apalagi, jika anggota DPR tersebut hanya menjabat selama lima tahun tetapi tetap mendapat uang pensiun.
Baik, anggota DPR maupun menteri kabinet adalah jabatan politis.