MINEWS.ID, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akhirnya menetapkan seorang lelaki berinisial J yang berprofesi sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia. Selain itu akan ada tersangka lainnya.
“Kami akan melakukan penyidikan lebih jauh,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif di Mapolda setempat di Surabaya, Minggu 27 Oktobr 2019.
Namun, Gideon tidak memungkiri akan ada tersangka baru, sebab tim dari Polda Jatim melakukan pengembangan dan masih berada di Jakarta.
Di Jakarta, tim Polda Jawa Timur sudah melakukan penggeledahan dan menyita telepon seluler yang akan dianalisis lebih lanjut.
Menurut Gideon, jaringan prostitusi J merupakan bagian yang terorganisir dan cukup panjang.
Polda Jatim juga menemukan J positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja.
Atas perbuatan yang dilakukannya, mucikari J dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.