Bukan dari Indonesia, Pembuat Kabut Asap Adalah Perusahaan Malaysia dan Singapura

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Negara tetangga selalu sibuk menyalahkan Indonesia ketika kabut asap mengungkung langit mereka. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pembakaran  itu dilakukan perusahaan-perusahaan Malaysia dan Singapura.

Parahnya, mereka yang masih melakukan pembakaran adalah bagian dari 42 korporasi asing yang sudah disegel KLHK di Sumatera dan Kalimantan.

“Di antara perusahaan yang disegel, ada beberapa perusahaan memiliki modal dari Singapura, tiga dari Malaysia. Sedang kami lakukan proses penyelidikan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu 14 September 2019.

Rasio menjelaskan sekarang pemerintah sangat amat tegas menggunakan semua instrumen hukum untuk mencegah pembakaran lahan untuk membuka ladang. Individu maupun korporasi pasti bakal dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

KLHK sekarang bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan pasal-pasal berlapis agar menimbulkan efek jera. Dia juga meyakinkan proses hukum untuk pihak korporasi, termasuk perusahaan asal Malaysia dan Singapura, dengan menjerat individu di badan hukum.

Dalam penegakan hukum pidana ada sanksi perseorangan dan korporasi, bisa juga dua-duanya. Rasio menyontohkan kasus PT Surya Panen Subur di samping harus bayar denda Rp 486 miliar, direkturnya juga akan dipidana penjara badan.

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini