Bukan dari Indonesia, Pembuat Kabut Asap Adalah Perusahaan Malaysia dan Singapura

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Negara tetangga selalu sibuk menyalahkan Indonesia ketika kabut asap mengungkung langit mereka. Padahal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan pembakaran  itu dilakukan perusahaan-perusahaan Malaysia dan Singapura.

Parahnya, mereka yang masih melakukan pembakaran adalah bagian dari 42 korporasi asing yang sudah disegel KLHK di Sumatera dan Kalimantan.

“Di antara perusahaan yang disegel, ada beberapa perusahaan memiliki modal dari Singapura, tiga dari Malaysia. Sedang kami lakukan proses penyelidikan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu 14 September 2019.

Rasio menjelaskan sekarang pemerintah sangat amat tegas menggunakan semua instrumen hukum untuk mencegah pembakaran lahan untuk membuka ladang. Individu maupun korporasi pasti bakal dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

KLHK sekarang bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan pasal-pasal berlapis agar menimbulkan efek jera. Dia juga meyakinkan proses hukum untuk pihak korporasi, termasuk perusahaan asal Malaysia dan Singapura, dengan menjerat individu di badan hukum.

Dalam penegakan hukum pidana ada sanksi perseorangan dan korporasi, bisa juga dua-duanya. Rasio menyontohkan kasus PT Surya Panen Subur di samping harus bayar denda Rp 486 miliar, direkturnya juga akan dipidana penjara badan.

Berita Terbaru

Masyarakat Dukung Penuh Aksi Nyata Pemerintah Tumpas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dan keseriusannya dalam memberantas praktikJudi Daring yang telah meresahkan masyarakat di berbagai lapisan. Melalui langkah nyatayang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), publik kini menyaksikandampak konkret dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terstruktur. Masyarakat pun memberikan dukungan penuh terhadap langkah ini, karena diyakini sebagai bentukperlindungan negara terhadap ancaman sosial yang kian meluas akibat Judi Daring. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam laporan kinerja pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, memaparkan bahwa Polri telah mengungkap 1.297 kasus Judi Daring dan menangkap 1.492 tersangka. Jumlah ini mencerminkan intensitas serta cakupan praktikJudi Daring yang melibatkan jaringan terorganisir dengan skala nasional. Lebih dari itu, Polrijuga menyita barang bukti senilai Rp 922 miliar, serta menindaklanjuti perkara pencucianuang yang berkaitan langsung dengan praktik perjudian digital, dengan total aset senilai Rp 1,8 triliun yang berhasil diamankan. Langkah strategis Polri juga mencakup pembentukan Direktorat Reserse Siber...
- Advertisement -

Baca berita yang ini