MATA INDONESIA, JAKARTA – Media sosial kini telah dimanfaatkan kelompok intoleran dan radikal untuk melakukan propaganda ujaran kebencian agar menimbulkan kekacauan. Maka, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar, gencar melalukan sosialisasi agar masyarakat tercerahkan.
“Mulai dari hulu hingga hilir, peningkatan kewaspadaan ini harus terus dilakukan karena semakin meningkat narasi kebencian dengan konten propaganda yang tersebar di media sosial maupun kegiatan offline yang dinilai dapat memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Boy Rafli yang dikutip Rabu 6 Januari 2021.
Menurut Boy Rafli, berdasarkan catatan BNPT sepanjang 2020, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menetapkan 228 orang sebagai tersangka kasus terorisme.
Mereka ditangkap di berbagai daerah dan membuktikan bahwa kejahatan terorisme maupun penyebaran radikalisme tetap menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Mantan Kadiv Humas Polri itu menegaskan Indonesia yang damai dan sejahtera bisa terbebas dari kejahatan terorisme jika bahu membahu meningkatkan kewaspadaannya.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan narasi-narasi intoleran dan radikal.