BNPB Tetapkan Enam Poin Status Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang status keadaan tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kaki (PMK). Dalam Surat putusan tersebut ada enam poin yang ditetapkan sebagai acuan keadaan darurat PMK.

“Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, sebagaimana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 2 Juli 2022.

Keenam poin tersebut antara lain pertama mengenai status keadaan tertentu darurat PMK. Kedua, penanganan darurat PMK pada masa darurat harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, dalam penyelenggaraan penanganan darurat PMK harus diberi kemudahan dalam akses penanggulangan bencana.

Keempat kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat untuk mempercepat penanganan penyakit mulut dan kuku di daerahnya masing-masing. Kelima, segala biaya yang keluar akibat adanya keputusan ini nantinya akan dibebankan pada APBN, dana siap pakai di BNPB dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Terakhir, keputusan ini sah ditetapkan hingga 31 Desember 2022 dengan ketentuan jika di kemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan data yang dihimpun sampai tanggal 1 Juli 2022 pukul 11.00 WIB kasus aktif PMK di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi sudah mencapai 233.370 dengan kasus tertinggi berada di lima wilayah yakni Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Salah satu upaya pemerintah dalam menekan kasus penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di lakukan vaksinasi bagi hewan ternak khususnya di wilayah peternak. Hingga kini, jumlah hewan yang telah di vaksinasi berjumlah 169.782 ekor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini