BNPB: Banjir di Bengkulu Tewaskan 30 Orang, Enam Dinyatakan Hilang

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-30 orang meninggal dan enam lainnya dinyatakan hilang usai banjir serta longsor di Bengkulu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan korban yang mengalami luka berat sebanyak dua orang dan dua orang lainnya mengalami luka ringan.

“Korban meninggal dunia tertinggi teridentifikasi dari Kabupaten Bengkulu Tengah dengan jumlah 24 orang, sedangkan Kota Bengkulu tiga orang dan Kepahiang tiga,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, melalui keterangan tertulisnya.

BPBD provinsi melaporkan pengungsian di Kecamatan Air Napal sejumlah 200 jiwa dan Kecamatan Bang Haji di Desa Genting dengan 417 jiwa. BPBD dan dinas terkait terus memberikan pelayanan pengungsi di kecamatan tersebut.

Sutopo menjelaskan sejumlah bangunan pemukiman hingga sekolah rusak akibat banjir dan longsor. Tercatat setidaknya 554 unit rumah rusak berat akibat banjir tersebut.

“Banjir dan longsor juga mengakibatkan kerusakan di beberapa sektor seperti pemukiman, pendidikan, perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan infrastruktur publik. Sementara ini, sejumlah 554 unit rumah rusak berat (RB), 160 rusak sedang (RS) dan 511 rusak ringan (RR),” katanya.

Pada sektor peternakan sejumlah ternak mati seperti sapi, kerbau, kambing, domba, ayam dan itik dengan jumlah total 857 ekor. Wilayah paling terdampak untuk sektor peternakan berada di Bengkulu Utara dengan total ternak 320 ekor.

Selain itu, sekitar 3.000 hektar lahan pertanian mengalami kerusakan. Rincian kerusakan lahan sebagai berikut sawah 2.648,06 ha, jagung 221,59 ha, kacang hijau tanah 8,25 ha dan kacang hijau 3,25 ha. Sedangkan sektor perkebunan, sejumlah 775 batang sawit terdampak.

Total kerugian atas banjir dan longsor di Bengkulu mencapai Rp 144 miliar. Sutopo mengatakan masih ada kemungkinan jumlah kerugian terus bertambah.

Berita Terbaru

Angin Segar Pengabulan Gugatan Presidential Threshold, Pengamat Ingatkan KPU segera Buat Aturan Turunan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait presidential threshold mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
- Advertisement -

Baca berita yang ini