MINEWS, TANJUNG SELOR – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 38 kilogram di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. Kasus ini terungkap setelah penangkapan satu tersangka Achmad Fathoni pada Sabtu 20 Juli 2019.
Diduga, sabu tersebut masuk ke Kaltara melalui Tawau, Malaysia dan melibatkan sindikat internasional. Pejabat dari Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Heri Istu Hariono mengatakan, dugaan tersebut muncul karena jumlah barang bukti sabu yang disita mencapai puluhan kilogram.
“Pengungkapan dengan barang bukti terbanyak dalam satu kasus selama ini untuk wilayah Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur,” kata Heri di Tanjung Selor, Minggu 21 Juli 2019.
Pelaku, kata dia, menyamarkan kemasan sabu dengan bungkus sebuah merek teh Cina. Sehingga ada dugaan ini sebuah jaringan baru.
Apalagi Kalimantan Utara sebenarnya bukan tujuan utama peredaran barang haram tersebut. Provinsi ini hanyalah perantara untuk wilayah antardaerah dan antarpulau.
Achmad Fathoni ditangkap sekitar 08.00 WITA di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum Jl. Jelarai Selor Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Barang bukti yang didapatkan satu unit mobil Toyota Innova warna putih dengan nomor polisi KT 1538 WE.
Sementara barang bukti sabu sebanyak 38 bungkus sabu-sabu dengan berat satu bungkus satu kilogram, total 38 kg. Terdapat juga tas warna hitam biru dan tas warna hitam. Barang bukti lain satu handphone merk iPhone 7 warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur itu terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.