MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memberikan keringanan pembayaran cicilan kepada 183.359 nasabah atau debitur sektor mikro kecil menengah (UMKM).
Jumlah debitur yang mendapat keringanan itu mencapai 68,6 persen dari total debitur UMKM bank BUMN ini dan berpotensi bisa bertambah mengingat data terkumpul per 19 Juni 2020.
Direktur Bisnis UMKM BNI Tambok P. Setyawati mengatakan bahwa tujuannya untuk membantu pelaku usaha ini tetap bertahan di tengah pandemi corona (COVID-19).
“Debitur segmen kecil dan mikro tersebut memiliki nilai portepel pinjaman Rp 24,3 triliun,” katanya di Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.
Adapun keringanan yang diberikan di antaranya keringanan bunga, penundaan pembayaran pokok dan perpanjangan jangka waktu pembayaran cicilan. Kebijakan ini diberikan bagi pelaku usaha yang terdampak COVID-19.
Pemerintah sebelumnya menganggarkan biaya penanganan dan pemulihan ekonomi dampak COVID-19 sebesar Rp 695,2 triliun. Dari jumlah ini, sebanyak Rp 123,4 triliun dialokasikan untuk UMKM. Di mana untuk subsidi bunga ultra mikro disediakan dana Rp 35,28 triliun dan UMKM kepada 60,66 juta rekening.