MATA INDONESIA, JAKARTA – Selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di luar Jawa-Bali mengizinkan pusat perbelanjaan dan bioskop beroperasi 100 persen.
Hal itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022, yang berlaku mulai 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022.
Selanjutnya, di wilayah PPKM level 2, mal dan bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan 50 persen di daerah PPKM level 3.
Pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 1 dan 2 dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat, sedangkan pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 3 hanya beroperasi hingga pukul 21.00.
Aplikasi PeduliLindungi pun masih menjadi syarat bagi pengunjung untuk memasuki mal dan bioskop di seluruh wilayah.
Adapun operasional bioskop tetap mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan.