MATA INDONESIA, JAKARTA-Beberapa daerah di Indonesia selama pandemi ini telah mengizinkan gedung bioskop untuk dibuka. Kini Pemkot Kediri, Jawa Timur juga ikut melakukannya walau ada PPKM. Nah, pihak penyelenggara dan penonton wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Boleh buka tapi 50 persen. Tidak boleh bawa makan minum dan selalu dibersihkan. Jadi, setelah dipakai disterilkan terlebih dahulu,” kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri.
Dia mengatakan, sebelum operasional, pihak manajemen harus mengajukan izin ke Pemkot Kediri. Setelah itu, tim ke lokasi dan memantau kesiapan manajemen untuk pengelola gedung bioskop, apakah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku atau belum.
“Sekarang belum ada yang mengajukan. Jadi syaratnya mengajukan izin ke pemkot, nanti tim akan turun dan cek kesiapannya terkait dengan protokol kesehatan. Nanti kalau sudah baru jalan,” ujarnya.
Walaupun saat ini gedung bioskop sudah mendapatkan ‘lampu hijau’ untuk kembali beroperasi di tengah pandemi Covid-19, untuk sejumlah kegiatan lain yang dimungkinkan akan ada massa yang banyak masih belum mendapatkan izin.
“‘Event’ belum boleh. Ini bertahap dan yang boleh kafe ada musiknya, pernikahan boleh tapi terbatas 50 persen dan disarankan di tempat terbuka,” katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kediri, dr Fauzan Adima mengatakan, untuk rencana boleh dibukanya gedung bioskop di Kota Kediri saat ini tinggal menunggu pengesahan resmi dari wali kota.
“Kemarin rapat dan tinggal pengesahan resmi dari Pak Wali Kota. Mudah-mudahan pekan depan,” katanya.
Dia menambahkan jika sudah ada keputusan resmi dari wali kota, pengelola memang harus mengajukan izin terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan manajemen mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.