BIN Punya Deputi Baru untuk Mereformasi Birokrasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 2020 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menambah satu organisasi yaitu Deputi bidang Intelijen Pengamanan Aparatur. Perpres itu merevisi Perpres Nomor 90 Tahun 2012 yang tampaknya untuk mereformasi birokrasi.

Menurut Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi 20 Juli 2020 itu, Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur disebut dengan Deputi VIII.

Tugasnya antara lain merencanakan, melaksanakan serta mengorganisasikan pengamanan aparatur.

Selain itu melakukan pengendalian yaitu clearance terhadap calon pejabat dari unsur aparatur negara.

Deputi itu juga bisa memberi pertimbangan, saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

Deputi bidang Intelijen Pengamanan Aparatur itu juga bisa mengendalikan kegiatan atau operasi intelijen dalam rangka pengamanan aparatur.

Unsur organisasi baru itu juga menyusun laporan intelijen pengamanan aparatur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Perkuat Kopdes Jadi Simpul Distribusi Barang Subsidi di Desa

Oleh : Achmad Baskoro )*Penyaluran barang bersubsidi membutuhkan tata kelola yang tidak hanya mampu memastikan ketersediaan pasokan, tetapi juga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini